Profil
Sejarah PT. TASPEN
(PERSERO)
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua
Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang
Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963
tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen memperoleh
kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.
Adapun proses pembentukan program
pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang
pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai
dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
kepegawaian.
Selanjutnya dengan adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka dilakukan
proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri dari
Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PN Taspen.
Di Jakarta, PN Taspen menggunakan tiga
kantor yang terpisah tempatnya, yaitu di Jl.Laksa no12 Jakarta Kota, di Jl.
Nusantara (sekarang Jl. Juanda) no 11/Atas, dan di Jl. Pintu Besar Selatan no
90 - menumpang pada Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya. PN Taspen menggunakan
ketiganya hingga tahun 1970, sampai kantor Pusat di. Jl. Letjen Suprapto,
Cempaka Putih selesai dibangun. Hingga sekarang Taspen berpusat di Jl. Letjen
Suprapto, Cempaka Putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar